Pengurusan BKPB Hilang dan biaya yang di kenakan.

Kamis, Februari 23, 2017





Pengurusan BPKB Hilang via radarbangka.co.id
Sama seperti prosedur mengurus STNK yang hilang, mengurus BPKB yang hilang juga dilakukan di Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Namun sebelum mendatangi SAMSAT, Anda harus terlebih dahulu melakukan mempersiapkan berkas kelengkapannya, yaitu:
  1. Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
Anda harus melaporkan kehilangan BPKB Anda di kantor polisi, minimal di tingkat Polsek atau Polres. Nanti Anda akan dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan BPKB.
  1. Dokumen-Dokumen Penting Lainnya
  • Untuk perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. Bagi yang berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  • Untuk Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.
  1. Surat Pernyataan BPKB Hilang
Surat pernyataan BPKB hilang ini dibuat dengan dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani pemilik BPKB.
  1. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
Anda harus memasang iklan baris yang berisi berita kehilangan BPKB Anda di minimal dua media cetak dengan tenggang waktu pemasangan selama dua bulan. Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat Anda melakukan permohonan untuk memasang iklan tersebut. Simpan kwitansi bukti pemasangan iklan beserta kliping iklan-iklan yang bersangkutan, yang nantinya harus dilampirkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.
  1. Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
Anda perlu meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank atau Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
  1. Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
  2. STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
  3. Fotokopi BPKB lama yang hilang
Jika Anda tidak memiliki atau menyimpan fotokopinya, Anda sebaiknya mengetahui nomornya.

Biaya yang di kenakan untuk penerbitan BPKB: PP NO.60 TAHUN 2016

Roda Dua/Tiga 

  • Baru                      Rp. 225.000
  • Ganti kepemilikan Rp 225.000
Roda 4/lebih:

  • Baru                      Rp. 375.000
  • Ganti kepemilikan Rp. 375.000

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Like us on Facebook

Flickr Images