Kenaikan Biaya Administrasi STNK, BPKB dan TNKB.
Kamis, Maret 16, 2017PP 60 Thn 2016 |
Halo,, sobat semua. Kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Biaya Kenaikan pengurusan STNK, BPKB, dan TNKB.
Sejak 06 Januari 2017, baru saja di terapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 02 Desember 2016, sebagai pembaruan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 peraturan yang berlaku sebelumnya.
Jadi yang naik di sini bukanlah Pajak PKB kendaraannya, melainkan hanya biaya Adminitrasi kendaraan sobat. Jadi bagi sobat yang ingin melakuakan Balik Nama atau hanya melakukan pengesahan STNK pertahun. Maka akan di kenakan Biaya Kenaikan hampir 100 persen dari biaya sebelumnya. Bukan hanya untuk pengurusan STNK, BPKB, dan TNKB saja.Tapi juga berlaku untuk biaya penerbitan SKCK yang tadinya hanya di kenakan biaya Rp.10.000 kini menjadi Rp. 30.000.
Lalu Biaya Kenaikan apa saja si yang naik dalam PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak). Berikut perinciannya :
Biaya Kenaikan PNBP. |
No.
|
Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak
|
Tarif Lama
PP. 50 THN 2010
|
Tarif Baru
PP. 60 thn 2016
|
1
|
Penerbitan STNK R2 dan R3
- Baru
- Perpanjangan
Roda 4 atau lebih
- Baru
- Perpanjangan
|
Rp. 50.000
Rp. 50.000
Rp. 75.000
Rp. 75.000
|
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 200.000
Rp. 200.000
|
2
|
Pengesahan STNK
- Roda 2 dan Roda 3
- Roda 4 atau lebih
|
Rp. -
Rp. -
|
Rp. 25.000
Rp. 50.000
|
3
|
Penerbitan STCK
- Roda 2 dan 3
- R4 atau lebih
|
Rp. 25.000
Rp. 25.000
|
Rp. 25.000
Rp. 50.000
|
4
|
Penerbitan TNKB
- Roda 2 dan 3
- R4 atau Lebih
|
Rp. 30.000
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
Rp. 100.000
|
5
|
Penerbitan BPKB R2 dan R3
- Baru
- Ganti kepemilikan
Roda 4 atau Lebih
-Baru
- Ganti kepemilikan
|
Rp. 80.000
Rp. 80.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
|
Rp. 225.000
Rp. 225.000
Rp. 375.000
Rp. 375.000
|
6
|
Penerbitan Surat Mutasi
- R2 dan R3
- R4 atau Lebih
|
Rp. 75.000
Rp. 75.000
|
Rp. 100.000
Rp. 250..000
|
7
|
Penerbitan STNK - Lintas Batas Negara
R2 dan R3
- Baru
- Perpanjangan
R4atauLebih - Baru
- Perpanjangan
|
Rp. -
Rp. -
Rp. -
Rp. -
|
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 200.000
Rp. 200.000
|
8
|
Penerbita TNKB Lintas Batas Negara
-R2 dan R3
- R4 atau Lebih
|
Rp. -
Rp. -
|
Rp. 100.000
Rp. 200.000
|
9
|
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRKB).
- NRKB 1 angka
* Tidak ada huruf belakang
* Ada Huruf di belakang angka
- NRKB Pilihan 2 angka
* Tidak ada huruf belakang
* Ada huruf di belakang angka
- NRKB 3 angka
* Tidak ada huruf belakang
* Ada huruf di belakang angka
- NRKB 4 angka
* Tidak ada huruf di belakang
* Ada huruf di belakang angka
|
Rp. -
Rp. -
Rp. -
Rp. -
Rp. -
Rp. -
Rp. -
Rp. -
|
Rp. 20.000.000
Rp. 15.000.000
Rp. 15.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 7.000.000
Rp. 7.000.000
Rp. 5.000.000
|
Sedangkan pada pada Administrasi SIM tidak tejadi kenaikan. Sobat tetap akan membayar harga untuk perpanjangan SIM dengan jumlah harga yang tetap. Ya itu lah Biaya Kenaikan PNBP yang di berlakukan sejak 06 Januari 2017.
0 komentar