Pengurusan Sim Hilang

Selasa, Maret 28, 2017

Prosedur SIM hilang/rusak. img: polressleman.org
Halo Sobat semua... Kali ini saya ingin berbagi informasi bagi kalian yang ingin melalukan pengurusan SIM hilang.

SIM memang sangat penting bagi pengendara, karena SIM atau Surat Ijin Mengemudi ini adalah salah satu persyaratan wajib yang harus di miliki oleh pengendara roda dua atau pun roda empat. Sehingga ketika SIM yang kita miliki hilang, maka harus segara di lalukan pengurusan SIM hilangnya, agar tidak terkena tilang oleh Pihak Ke Polisian.

Saat SIM hilang sobat juga tidak perlu membuat baru lagi, mengikuti ujian teori dan prakteknya lagi, sepeti awal saat pembuatan SIM. Sobat hanya perlu lakukan penerbitan SIM hilang jika SIM yang sobat miliki masih aktif masa berlakunya. Jika SIM yang hilang sudah tidak aktif masa berlakunya, maka sobat tidak dapat melakukan pengurusan SIM hilang dan harus membuat baru kembali. 

Lalu bagaimana si pengurusannya dan berapa biaya yang di kenakan untuk melakukan penerbitan SIM hilang ??... 
Pengurusannya sebagai berikut.

       Dokumen yang harus di bawa :

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).
  3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

       Prosedur SIM Hilang :

  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
       Biaya yang di kenakan :

       
        1. SIM C Perpanjang : Rp.75.000.00       
                        Baru           : Rp. 100.000.00   
        2. SIM A Perpanjang : Rp. 80.000.00
                        Baru           : Rp. 120.000.00
        3. Asuransi                 : Rp. 30.000.00
        4. Kesahatan              : Rp. 25.000.00

Ya.. Itu lah informasi yang bisa saya bagikan kepada sobat semua yang sedang ingin melakukan atau bertanya tanya pengurusan SIM hilang. Semoga infomasi ini bisa bermanfaat untuk sobat semua. Terima kasih

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Like us on Facebook

Flickr Images