Perhitungan Pajak Progresif
Jumat, Juni 11, 2021
Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya
Bila kamu mempunyai kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, maka wajib membayar pajak progresif. Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal. Itulah sebabnya tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan besaran nilainya.
Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Misalnya dalam satu rumah kamu mempunyai satu motor, satu mobil, dan satu truk. Kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi. Maka kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam kepemilikan pertama. Alasannya karena berbeda jenis kendaraan. Jadi, kamu hanya wajib membayar pajak progresif pertama.
Kepemilikan pertama biasanya harus membayar pajak sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikannya mencapai ke-17 atau sebesar 10 persen.
Di bawah ini terdapat daftar besaran tarif pajak progresif khusus untuk daerah di DKI Jakarta:
1. Kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen
2. Kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen,
3. Kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen,
4. Kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 persen,
5. Kendaraan kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen,
6. Kendaraan keenam dikenakan pajak sebesar 4.5 persen,
7. Kendaraan ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen,
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dikenakan pajak sebesar 10 persen
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
1. Tentukan nilai NJKB
Rumus ( NJKB = PKB / 2 X 100 )
Contoh :
Tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Lalu SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka perhitungan NJKB mobil adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 hasilnya Rp75.000.000
2. Hitung biaya progresifnya
Perhitungan ini dimulai dari kendaraan pertama sebagai berikut:
Mobil Pertama
PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Dan seterusnya.
Catatan
PKB adalah biaya “Pajak Kendaraan Bermotor” yang tertera pada lembar STNK kendaraan anda
0 komentar