Perhitungan Pajak Progresif

Jumat, Juni 11, 2021

 

Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya

Bila kamu mempunyai kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, maka wajib membayar pajak progresif. Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal. Itulah sebabnya tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan besaran nilainya.

Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Misalnya dalam satu rumah kamu mempunyai satu motor, satu mobil, dan satu truk. Kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi. Maka kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam  kepemilikan pertama. Alasannya karena berbeda jenis kendaraan. Jadi, kamu hanya wajib membayar pajak progresif pertama.

Kepemilikan pertama biasanya harus membayar pajak sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikannya mencapai ke-17 atau sebesar 10 persen.

Di bawah ini terdapat daftar besaran tarif pajak progresif khusus untuk daerah di DKI Jakarta:

1. Kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen

2. Kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen,

3. Kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen,

4. Kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 persen,

5. Kendaraan kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen,

6. Kendaraan keenam dikenakan pajak sebesar 4.5 persen,

7. Kendaraan ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen,

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dikenakan pajak sebesar 10 persen



Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

 1. Tentukan nilai NJKB

Rumus ( NJKB = PKB / 2 X 100 )

Contoh : 

Tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Lalu SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka perhitungan NJKB mobil adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 hasilnya Rp75.000.000

2. Hitung biaya progresifnya

Perhitungan ini dimulai dari kendaraan pertama sebagai berikut:

Mobil Pertama

PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Dan seterusnya.

 

Catatan

 

PKB adalah biaya “Pajak Kendaraan Bermotor” yang tertera pada lembar STNK kendaraan anda 

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Like us on Facebook

Flickr Images