Membuat Sim E- Ktp belum jadi

Minggu, Februari 26, 2017

Proses pembuatan SIM baru (Foto: dok Polres Karawang)
Halo Sobat semua. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas, bagaimana caranya untuk membuat SIM, namun E- KTP masih dalam porses pembuatan di Kelurahan. Informasi ini saya ambil dari pengalaman Rekan saya saat sedang ingin membuat SIM. Namun E-KTP belum jadi pengurusannya oleh pihak kelurahan. Lalu bagaimana caranya bila ingin membuat SIM??.. Sedangkan sebagai persyaratan pembuatan SIM di haruskan membawa E-KTP.

Banyak dari kita yang saat ini sedang ingin mebuat Sim bingung dan tertunda karena E-KTP masih dalam proses pembuatan oleh pihak kelurahan. Entah apa penyebab pastinya mengapa pembuatan E-KTP cukup lama prosesnya. Sedangkan hati rasanya was-was saat sedang berpapasan oleh Bapak Polisi di jalan karena tidak memiliki SIM.

Dari pengalaman Rekan saya yang saat itu sedang ingin membuat SIM C atau SIM Motor. Karena SIM yang akan di buat sangat di butuhkan untuk salah satu persyaratan melamar pekerjaan. Maka mau tidak mau rekan saya harus membuat SIM terlebih dahulu. Namun di sisi lain E-KTP yang sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM belum jadi. Maka pembuatan Sim harus di tunda sementara hingga E-KTP yang ada di Kelurahan jadi proses pembuatannya.

Karena tidak tahu harus bertanya kemana dan banyak juga yang mengeluhkan bingung saat ingin membuat SIM. Dari pada kehilangan lapangan pekerjaan hanya karna tidak memiliki SIM. Rekan saya akhirnya memutuskan untuk tetap datang langsung ke SATPAS Daan Mogot untuk membuat SIM.

Sesampainya di SATPAS Daan Mogot, Rekan saya di tanyakan oleh salah satu petugas SATPAS. Mana E- KTPnya. Rekan saya pun menjawab, masih di buat di keluarahan dan belum jadi. Petugas SATPAS akhirnya memberikan informasi. Bahwa bisa membuat SIM bagi yang E- KTPnya masih dalam proses pembuatan, di gantikan dengan Resi  E-KTP dari pihak kelurahan serta membawa KK atau Kartu Keluarga.


Jadi bagi Sobat, yang saat ini masih menunggu proses pembuatan E-KTPnya dari Kelurahan, namun inggin membuat SIM. Bisa membawa persyaratan sebagai berikut.

PERSYARATAN :

  1. E-KTP / Resi E- Ktp dari pihak kelurahan bagi yang E-Ktpnya belum jadi
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari kedokteran 
  3. Formulir pembuatan Sim 
  4. Lulus Ujian Teori dan Praktek

KK atau Kartu Keluarga sendiri sebenarnya tidak di wajibkan sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM. Namun dari pada harus bolak balik dari Satpas ke Rumah dan Ke Satpas lagi. Maka saya Sarankan untuk membawa juga KKnya.

Setelah Rekan saya mendapatkan Resi E-KTP dari pihak kelurahan dan membawa KK (Kartu Keluarga) sebagai persyartan pembuatan Sim. Pada hari esoknya Rekan saya kembali bergegas ke SATPAS Daan Mogot untuk membuat SIM,dan benar saja. Pembuatan SIM bisa di lakukan dan Rekan saya berhasil mendapatkan SIMnya yang selanjutnya bisa di gunakan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan.

Untuk Sobat semua yang ingin membuat SIM dan bingung karena E-KTPnya belum jadi pembuatannya. Maka informasi dalam artikel saya kali Semoga bisa bermanfaat untuk Sobat semua. Saya rasa cukup sekian pada pembahasan artikel saya kali ini dan mohon maaf bila ada kekurangan pada penuliasan dalam artikel saya.

Bagi yang ingin bertanya bisa tuliskan pertanyaan kalian di dalam Kolom Komentar di bawah. Byee byee.

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Like us on Facebook

Flickr Images