Pengurusan pembuatan & perpanjangan Sim Nasional untuk WNA

Senin, Februari 13, 2017



cara-perpanjangan-sim-wna-ok (1)





















     Persyaratan SIM Untuk Orang Asing:

  1. Terbatas pada SIM A dan C
  2. Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.

          Harus ada :
  • - KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
  • - STMD (Surat tanda melapor diri)
  • - Pasport / Visa
  • - Surat keterangan kependudukan
  • - Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

    3. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
    4. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
    5. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
    6. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
    7. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.


Berkas kelengkapan dokumen buat Perpanjangan SIM WNA :

  1. Copy Pasport / Visa
  2. Copy KIMS ( Kartu ijin menetap sementara ) ini berarti KITAS / KITAP
  3. Copy surat kependudukan, ( SKTT – Surat Keterangan Tempat Tinggal )
  4. Surat Tanda Melapor Diri ( STM ) dari kepolisian
  5. Copy surat keterangan bekerja jika ada ( optional )
  6. SIM Lama
  7. Formulir Map Biru

              You Might Also Like

              0 komentar

              recent posts

              Like us on Facebook

              Flickr Images