Pengurusan pembuatan & perpanjangan Sim Nasional untuk WNA
Senin, Februari 13, 2017cara-perpanjangan-sim-wna-ok (1) |
Persyaratan SIM Untuk Orang Asing:
- Terbatas pada SIM A dan C
- Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
Harus ada :
- - KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
- - STMD (Surat tanda melapor diri)
- - Pasport / Visa
- - Surat keterangan kependudukan
- - Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
3. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
4. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
5. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
6. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
7. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.
Berkas kelengkapan dokumen buat Perpanjangan SIM WNA :
- Copy Pasport / Visa
- Copy KIMS ( Kartu ijin menetap sementara ) ini berarti KITAS / KITAP
- Copy surat kependudukan, ( SKTT – Surat Keterangan Tempat Tinggal )
- Surat Tanda Melapor Diri ( STM ) dari kepolisian
- Copy surat keterangan bekerja jika ada ( optional )
- SIM Lama
- Formulir Map Biru
0 komentar