Melakukan Pemblokiran Pajak Progresif

Senin, Maret 13, 2017


Mekanisme Blokir BPKB


          Saat ingin menjual kendaraan bermotor, maka sobat jangan sampai lupa melakukan juga Pemblokiran Pajak Progresif. Atau sobat akan tetap di kenakan Pajak Progresif karena memiliki kendaraan lebih dari satu. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengedarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 yang mengatur pengenaan Pajak Progesif bagi pemilik kendaraan bermotor. Yang di kenakan dalam Peraturan Pajak Progresif di sini adalah, bagi pemilik kendaraan bermotor yang lebih dari satu. 

        Misalnya dalam satu KK (Kartu Keluarga) satu alamat memiliki dua kendaraan, maka akan di kenakan Pajak Progresif. Dan saat sobat telah menjual kendaraan bermotornya kepada orang lain, namun karena pembeli belum melakuakan balik nama dan sobat tidak melakukan Pemblokiran Pajak Progresifnya, maka sobat akan tetap di kenakan Pajak Progresifnya. Maka dari itu saat kendaraan memang telah terjual oleh pembeli maka sobat juga harus melakukan Pemblokiran Pajak Progesif. 

        Lalu bagaimana caranya untuk melakukan Pemblokiran Pajak Progesif agar tidak di kenakan Pajak Progersif ??...  Dan hanya melakukan pembayaran Pajak sesuai dengan perhitungan PKBnya. 

           Yang harus di lakukan untuk melakukan Pemblokiran Pajak Progesif:
  1. Mengisi From Formulir Pemblokiran STNK (Pemberitahuan Pelepasan dan Menyerahkan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaran Bermotor)
  2. Di loket Pajak Tanda Nomor Kepolisian  kendaraan yang sudah di jual kemudian akan di input ke komputer untuk pencocokan data. 
  3. Melakukan pengisian Fom Blokir STNK yang memberitahukan Kapan dan Alasan Pemblokiran Pajak Progresif dengan menempelakan Materai Rp.6000
  4. Setelah berhasil melakukan blokir STNK maka sobat tidak akan lagi di kenakan Pajak Porgesif.  

            Berkas yang harus di bawa :
  1.  Foto copy STNK kendaraan yang ingin di blokir.
  2. Kwintansi jual beli kendaraan dengan materai.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Salinan Pajak.
  5. Surat keterangan dari RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW.
  6. Surat kuasa dengan materai Rp. 6.000, foto copy KTP penerima surat kuasa. 

You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Like us on Facebook

Flickr Images