­

Persyartan Perpanjangan Sim dan Biaya yang di keluarkan

Senin, Agustus 22, 2016



Sim mengemudi
             Halo Sobat semua.. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Persyartan Perpanjangan Sim dan Biaya yang akan di keluarkan. Untuk melakukan perpanjangan Sim, ada dua metode yang bisa di lakukan, yaitu..

  1. Sobat bisa datang secara langsung ke Satpas atau Gerai dan Sim keliling sesuai dengan Domsili Sobat tinggal.
  2. Bisa melalui perpanjangan Sim Online, dengan membuka pendaftarannya di Website resmi Korlantas Polri atau klik link berikut.. korlantas.polri.go.id/
             Khusus untuk Website korlantas.polri.go.id/ hanya untuk melayani masyarakat yang ada di DKI Jakarta. Untuk masyarakat yang ada di luar Jakarta. Sobat bisa melakukan pendaftaran Sim Online dengan secara langsung datang ke Satuan lalu lintas yang ada di daerah Sobat berada atau Domisili Sobat tinggal. Dan mintalah kepada petugas untuk melakukan pendaftaran Sim Online.                  
               Khusus untuk Sobat yang ingin melakukan perpanjangan Sim Online ada sedikit informasi yang ingin saya berikan. Bahwa untuk pelayanan Sim Online bertujuan untuk Sobat yang ada di luar Kota, dan ingin perpajangan Sim di Satuan lalu lintas sesuai dengan Domsili Sobat tinggal. Lalu karena terbatas oleh waktu dan jarak yang jauh maka Sobat bisa lakukan perpanjangan Sim Online dan tidak harus repot repot kembali ke kampung halaman hanya untuk melakukan perpanjangan Sim.        
              Namun sebelumnya Sobat juga harus ketehui telebih dahulu apakah Kota asal Sobat sudah Terkoneksi oleh layanan Sim Online atau belum, untuk mengetahui klik link berikut 48 kota terkoneksi sim online dan jika belum Terkoneksi oleh layanan Sim Online, maka Sobat tidak dapat melakukan perpanjangan Sim Online..

         Baik langsung saja kita membahas persyaratan dan biaya perpanjangan Sim:  
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM A dan SIM CPerpanjangan dan golongan SIM, (PSL.217 PP 44/93)
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
untuk pesyartannya sendiri Sobat bisa melakukan pengurusan Dokumen yang harus di bawa, saat di lokasi. dan yang perlu dibawa dari rumah hanya berupa Sim yang ingin diperpanjang, KTP dan Foto Copy 4 lembar.


Berikut biaya yang harus di keluarkan untuk pembuatan dan perpanjangan Sim :

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A  Rp. 120.000Rp. 30.000Rp. 25.000Rp. 175.000
Perpanjangan SIM A  Rp. 80.000 + Rp. 30.000 + Rp. 25.000 = Rp. 135.000
- Untuk biaya pembuatan SIM C  Rp. 100.000Rp. 30.000 + Rp. 25.000 = Rp. 155.000
Perpanjangan SIM C  Rp. 75.000Rp. 30.000 + Rp. 25.000 = Rp. 130.000
- Untuk biaya pembuatan SIM A+B1+B2 Rp. 120.000
Perpanjangan SIM A+B1+B2 Rp. 80.000
Untuk biaya pembuatan SIM C  Rp. 100.000
Perpanjangan SIM C  Rp. 75.000
Perpanjangan SIM A  Rp. 80.000
- Biaya Asuransi  Rp. 30.000
Biaya Kesehatan  Rp. 25.000 s/d Rp. 40.000 (SIM Keliling Bandung)
- Simulator SIM  Rp. 50.000   

             Dan untuk kalian yang ingin melakukan perpanjangan Sim. Pastikan jika Sim kalian belum habis dari masa aktifnya. Karena bila sudah habis dari masa Aktifnya maka Sim tidak dapat di perpanjang dan harus membuat baru. Sesuai dengan peraturan yang di tetapkan oleh Kapolri melalui surat Telegramnya sejak tanggal 20 april 2016 Ya itu lah informasi yang bisa saya berikan untuk persyaratan dan biaya yang harus di keluarkan untuk perpanjangan Sim. Mohon maaf bila masih ada kekurangan dan penulisan artikel ini.. Sampai jumpa


You Might Also Like

0 komentar

recent posts

Like us on Facebook

Flickr Images